PERANGKAT KEPROFESIAN GURU
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK 4
Nama :
1.
Fahrunnissa (1202090027)
2.
Cut Irawati (1202090035)
3.
Agus Safriana (1202090229)
4.
Eli Vonna (1202090036)
5.
Nurjannah (1202090016)
6.
Fitri Liana (1202090003)
Makul : Pengembangan dan
Kepribadian
Profesi
Guru SD
Dospen : Syarkani, M.Pd
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ALMUSLIM
MATANGGLUMPANGDUA, BIREUEN
2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 1
1.3 Tujuan.................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................... 5
A. Kode Etik Profesi Keguruan.................................................................. 5
B.
Organisasi Asosiasi Keprofesian ............................................................ 5
C.
Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru ............................................ 6
BAB III PENUTUP .................................................................................. 10
A.
Kesimpulan ............................................................................................ 10
B. Saran....................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 12
Puji syukur kami ucapkan ke hadapan Allah Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Di dalam makalah ini, kami telah berusaha menguraikan sebaik mungkin semua hal yang berkaitan dengan pemahaman terhadap komunikan. Besar harapan kami agar pembaca mampu memahami lebih jauh tentang berbagai hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Akan tetapi, kami menyadari bahwa di dalam makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan yang tentunya mengakibatkan makalah ini masih dikatakan jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami harapkan pembaca dapat memaklumi serta memberi kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya makalah yang lebih baik di masa yang akan datang
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pendidikan diartikan sebagai usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam
undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41
dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang brsifat andependent
dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini
tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier,
wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus
memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran kelas,
Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di
prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai
oleh siswa.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari penjelasan latar belakang organisasi profesi keguruan di atas, dapat
kita ambil masalah-masalah yang mendasar terhadap organisasi profesi keguruan.
1.3
Tujuan
Sebagai suatu pembahasan yang sangat penting, makalah ini bertujuan agar
guru melalui organisasi profesi dan kode etik dapat memberikan layanan
pendidikan atau melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan/kapasitasnya
masing-masing sehingga terwujud organisasi profesi dan kode etik yang
benar-benar bermutu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kode Etik Profesi Keguruan
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara Ieksikal ebagai
berikut.
"code as collection of laws
arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted
by society or a class or group of people".
"ethic as system of moral
principles, rules of conduct":
Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of thic) pada
hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau erangkat prinsip-prinsp
keprilakukan yang telah diterima oleh elompok orang-orang yang tergabung dalam
himpunan organisasi eprofesian tertentu.
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung iakna selain adanya
pengakuan dan pemahaman atas ketentuan an/atau prinsip-prinsip yang terkandung
di dalamnya, juga danya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk
iematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku keprofesianya, serta kesiapan
dan kerelaan atas kemungkinan adanya.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin
agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan
kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima
Iayanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk membergkan
imbalannya, balk yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural
dan lainnya. Pihak pengemban togas pelayanan keprofesian juga diharapkan
terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak
atas imbalan yang Iayak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
Dengan demikian, maka kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, peran
dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan
kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengemban tugas
profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk
beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan
wibawa serta kredibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian
pula, maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan jugs operasional.
Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik juga dapat merupakan
landasan jika dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang
berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban
profesi yang bersangkutan. Sedang¬kan bagi para pembina dan penegak kode etik
khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik khususnya dan
penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik termaksud dapat merupakan
landasan bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi
keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas
preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Lazimnya merupakan deklarasi inti yang
menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur
berikutnya Iazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan:
tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk
kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkan¬nya,
konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional,), perlindungan
keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan
profesioani termasuk pene-litian, serta publisitas keprofesiannya kepada
masyarakat. Muatannya ada yang hanya garis besar saja dan ada pula yang
disertai rinciannya.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut
bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklama8i Kemerdekaan Republik Indonesia
17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan balk dengan orang tua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk mebina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.9.Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
pendidikan.
B. Organisasi Asosiasi Keprofesian
Kelahiran suatu organisasi asosiasi keprofesian tidak terlepas dari
perkembangan jenis bidang pekerjaan :yang bersangkutan, karena organisasi
termaksud pada dasarnya danlazimnya dapat terbentuk atas prakarsa dari para
pengemban bidang pekerjaan tadi.
Motif dasar kelahirannya bervariasi, ada- yang bersifat sosial, politik,
ekonomi, kultural dan pandangan atau filsafat tentang sistem nilai. Akan
tetapi, pada umumnya berlatar belakang solida-ritas di antara pengemban bidang
pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri
(secara instrinsik) dan/atau karena tuntutan dari lingkungannya (secara
ekstrinsik).
Tuntutan dan tantangan internal dan eksternal tersebut pada dasarnya
mustahil dapat dihadapi dan diselesaikan oleh para pengemban suatu bidang
pekerjaan yang bersangkutan secara individual. Itulah sebabnya mereka
membutuhkan suatu wadah organisasi yang secara teoritis dapat memiliki suatu
wibawa (authority) dan kekuatan (power) untuk menentukan arah dan kebijakan
dalam melakukan tindakan bersama (collevtive action) guna melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi itu sendiri dan kepentingan
para pengguna jasanya serta masyarakat pada umumnya.
Tidaklah mengherankan, jika dalam misi organisasi asosiasi keprofesian
itu juga mmepunyai persamaan dalam hal tertentu dengan organisasi kekaryaan (labour force organization) pada umumnya.
Karenanya, dapat dipahami jika organisasi Federasi Guru Internasional juga menjadi
anggota dari ILO (International Labour
Organization). Akan tetapi, dalam hal tertentu, organisasi asosiasi profesi
kependidikan memiliki misinya yang khas tersendiri. ILO cenderung sering
menggunakan pendekatan yang bersifat politis dalam memperjuangkan
kepentingannya. Sedang¬kan organisasi asosiasi keprofesian cenderung
menggunakan pendekatan persaingan yang berlandaskan keunggulan komperatif
kemampuan dan kualitas profesionalnya. Dalam prakteknya, kedua pendekatan
tersebut memang sering dipergunakan secara elektrik, sesuai dengan
keperluannya. Di berbagai negara yang .dewasa ini tergolong maju, kelahiran
organisasi beberapa asosiasi yang dewasa ini tergolong sudah mapan (kedokteran,
kehakiman, kependetaan) ternyata telah muncul semenjak beberapa abad yang
lampau.
Secara umum, fungsi dan peranan organisasi asosiasi kepro-fesian itu,
sebagaimana telah disinggung terdahulu, selain melindungi kepentingan para
anggota dan kemandirian dan kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan
(dengan membina dan menegakkan kode etik), juga berupaya meningkatkan dan/ atau
mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan
para anggotanya.
C. Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru
Secara sosiologis, kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan
suatu fenomena sosial atau kemasyarakatan. Hal itu berarti bahwa keberadaan
suatu profesi di masyarkat bukan diakui dan diyakini oleh para pengemban
profesinya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya
oleh masya¬rakat yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan oleh Lan9fG d
(1978:19) berikut.
The members of a profession not
only see themselves as members of a profession but are also seen as aprofession
by the rest of the community; and recognition as a profession is desired by its
members. They think that they have something of value to offers to be
community; and in recognizing them as a profession the community is agreeing
that this is so.
Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan
pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat,
terutama yang wilayah bidang garapan pelayanannya sangat mirip dan bertautan.
Karena itu, para pengemban suatu profesi seyogianya sangat memahami dan
menyadari batas dan keunikan bidang profesinya serta menghin¬dari sikap
arogansi (an antidote for arrogance). Pengakuan dan penghormatan antar bidang
profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai
bidang profesi mematuhi kode etiknya. Dalam banyak hal, prinsip dasar sating
menghormati antar bidang profesi itu justeru akan merupakan landasan bagi
terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan mernecahkan
berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara
interdisipliner yang inklusif interprofesi, sebagaimana halnya dijumpai
mengenai permasalah¬an kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya.
(Blocher, 1987). Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran
dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan
hukum dari pemerintah yang bersangkutan. Dalam berbagai hal terkadang sulit
terhindari terjadinya permasalahan keprilakuan atau kepribadian dan kinerja
praktek pelayanan profesi yang dipandang menyimpang atau melanggar ketentuan-ketentuan
kode etik atau norma humum yang berlaku di masyarakat, yang berakibat banyak
pihak peng¬guna jasa layanan profesi tertentu yang merasa dirugikan. Karenanya,
tidak jarang terjadinya pengaduan secara hukum terhadap para pengemban profesi
tersebut. Untuk melindungi kepentingan semua pihak, dengan demikian, sangat
logis adanya pengakuan resmi pemerintah atas suatu profesi (jurisdiction).
Status profesi di bidang kependidikan, khususnya yang termasuk kategori
sebagai guru atau pengajar hingga saat sekarang ini balk secara nasional (di
Indonesia) maupun secara internasional (di manapun di seluruh dunia), pada
dasarnya baru memperoleh pengakuan (recognition) sebagai jenis kategori profesi
bayaran yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga/ organisasi yang memerlukannya.
Dengan demikian, profesi ke¬guruan masih belum memperoleh pengakuan sebagai
suatu profesi yang bersifat mandiri (seperti notaris, dokter, psikolog, dsb).
Secara sosiologis pula, adanya pengakuan (recognition) ter¬hadap suatu
profesi itu pada dasarnya secara implisit mengimpli¬kasikan adanya penghargaan,
meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan
terutama mengan¬dung makna status sosial. Tidak mengherankan karenanya, banyak
dari warga masyarakat, terutama golongan menengah, yang memandang bahwa menjadi
seorang perofesional itu merupakan dambaan yang menjanjikan.
Wujud dan derajat besarnya imbalan sebagai manifestasi dari penghargaan
tersebut ternyata bervariasi, tergantung kepada derajat kepuasan yang dirasakan
oleh para pengguna jasa pelayanan yang bersangkutan. Wujudnya mungkin ada yang
hanya berupa sebuah piagam atau pernyataan terima kasih saja, namun ada juga
yang berupa bayaran finansial atau bentuk lainnya. Dalam hal ini jenis bidang
pekerjaan kedinasan yang iiselenggarakan oleh pemerintah (negara), imbalan
pokoknya azimnya berupa gaji (salaries) di samping imbalan keprofesian yang
lazim disebut sebgai tunjangan keahlian atau tunjangan jabatan fungsional) yang
besarnya sesuai dengan status dan Deringkat jabatannya.
Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang tentu
sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap statusnya. Sebagai tenaga yang
diangkat (PNS atau lainnya) mereka memeproleh imbalan gaji seperti pegawai pada
umumnya serta tunjangan jabatan fungsionalnya. Akan tetapi pada umumnya imbalan
penghargaan termaksud hanya diperoleh selama dinas (setelah pensiun tidak
berpraktek seperti profesi lainnya). Di negara-negara maju, meskipun status
tenaga profesi kependidikan. itu sebagi tenaga bayaran yang diangkat (belum
mandiri), hasih banyak jenis imbalan lain yang menunjang kesejahteraan do
pengembangan diri dan kemampuan profesionalnya, seperti kesempatan belajar atau
bekerja di negara lain (sabatical live)
dengan hak imbalan gaji penuh, dsb.
Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada Bagian
Kedua tentang Hak dan Kewajiban, Pasal 14 disebutkan bahwa, dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru berhak.
1.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pem-belajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta
didik seuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
7.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas;
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi;
9.
Memiliki kesmepatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan;
10.
Memperoleh kesmepatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
11.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya organisasi
profesi kependidikan atau guru adalah suatu wadah untuk menyatukan aspirasi dan
gerak langkah para guru. Adalah suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah
guru-guru. Oleh karena itu guru harus bertindak sesuai dengan tujuan dan sistem.
Guru harus secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasiprofesi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Seperti yang telah
diputuskan dalam UU RI nomor 14 th 2005 bagian kesembilan tentang guru dan
dosen guru sebagai profesi harus mempunyai organisasi profesi.
Di negara Indonesia wadah ini telah ada yakni Perstuan Guru republik
Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Orgsasi ini mempunyi tujuan
mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan mereka. Disamping PGRI sebagai satu-stunya
organisasi guru yang diakui oleh pemerintah sampai saat ini, ada organissi guru
lain yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP). Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing. Selain itu ada juga organisasi profesi formal resmi
dibidang pendidikan yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang saat
ini telah Mempunyai devisi-devisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan
Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
Semua organisasi pasti mempunyai tujuan begitu juga dengan
organisasi-organisasi kependidikan yang mempunyai tujuan untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan
profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.
B.
Saran
1.
Kepada struktural organisasi yang menaungi
aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupun KKG bisa lebih berperan dalam
pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru bisa maksimal dalam
menjalankan tugas serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.
2.
Kepada siswa yang menjadi objek pengaran guru,
juga bisa memberi masukan jika dalam pelaksanaannya ada guru yang bertindak
menyimpang dari kode etik guru yang sedang berlaku.
3.
Untuk siswa selalu belajar dengan tekun dan
rajin sehingga nantinya bisa menjadi manusia yang mampu memahami organisasi
profesi, dalam hal ini organisasi profesi guru, serta mampu mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Untuk orang tua, serta pihak yang terkaik dengan
organisasi profesi guru, maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang
kurang sesuai dengan kode etik guru, bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syaefudin. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung:
Alfabeta.