twitter
rss






PERANGKAT KEPROFESIAN GURU



DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK 4

Nama            :
1.     Fahrunnissa     (1202090027)
2.     Cut Irawati      (1202090035)
3.     Agus Safriana  (1202090229)
4.     Eli Vonna        (1202090036)
5.     Nurjannah       (1202090016)
6.     Fitri Liana        (1202090003)

Makul           : Pengembangan dan Kepribadian
                          Profesi Guru SD
Dospen         : Syarkani, M.Pd


Description: I:\AAA.png





FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ALMUSLIM
MATANGGLUMPANGDUA, BIREUEN
2015

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................        i
DAFTAR ISI .............................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................        1
1.1  Latar Belakang......................................................................................        1
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................        1
1.3   Tujuan..................................................................................................        2
BAB II  PEMBAHASAN..........................................................................        5
A.  Kode Etik Profesi Keguruan..................................................................        5
B. Organisasi Asosiasi Keprofesian ............................................................        5
C. Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru ............................................        6
BAB III PENUTUP ..................................................................................        10
A. Kesimpulan ............................................................................................        10
B.  Saran.......................................................................................................        11
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................        12

 KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan ke hadapan Allah Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Di dalam makalah ini, kami telah berusaha menguraikan sebaik mungkin semua hal yang berkaitan dengan pemahaman terhadap komunikan. Besar harapan kami agar pembaca mampu memahami lebih jauh tentang berbagai hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Akan tetapi, kami menyadari bahwa di dalam makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan yang tentunya mengakibatkan makalah ini masih dikatakan jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami harapkan pembaca dapat memaklumi serta memberi kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya makalah yang lebih baik di masa yang akan datang




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa  secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.

1.2  Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang organisasi profesi keguruan di atas, dapat kita ambil masalah-masalah yang mendasar terhadap organisasi profesi keguruan.

1.3   Tujuan
Sebagai suatu pembahasan yang sangat penting, makalah ini bertujuan agar guru melalui organisasi profesi dan kode etik dapat memberikan layanan pendidikan atau melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan/kapasitasnya masing-masing sehingga terwujud organisasi profesi dan kode etik yang benar-benar bermutu.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kode Etik Profesi Keguruan
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara Ieksikal ebagai berikut.
"code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people".
"ethic as system of moral principles, rules of conduct":
Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of thic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau erangkat prinsip-prinsp keprilakukan yang telah diterima oleh elompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi eprofesian tertentu.
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung iakna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan an/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga danya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk iematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku keprofesianya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima Iayanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk membergkan imbalannya, balk yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban togas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang Iayak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
Dengan demikian, maka kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula, maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan jugs operasional. Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik juga dapat merupakan landasan jika dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan. Sedang¬kan bagi para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik termaksud dapat merupakan landasan bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya Iazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkan¬nya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional,), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesioani termasuk pene-litian, serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat. Muatannya ada yang hanya garis besar saja dan ada pula yang disertai rinciannya.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklama8i Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.        Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.        Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.        Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.        Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.        Guru memelihara hubungan balk dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk mebina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.        Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.        Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.        Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.9.Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

B. Organisasi Asosiasi Keprofesian
Kelahiran suatu organisasi asosiasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan :yang bersangkutan, karena organisasi termaksud pada dasarnya danlazimnya dapat terbentuk atas prakarsa dari para pengemban bidang pekerjaan tadi.
Motif dasar kelahirannya bervariasi, ada- yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural dan pandangan atau filsafat tentang sistem nilai. Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solida-ritas di antara pengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri (secara instrinsik) dan/atau karena tuntutan dari lingkungannya (secara ekstrinsik).
Tuntutan dan tantangan internal dan eksternal tersebut pada dasarnya mustahil dapat dihadapi dan diselesaikan oleh para pengemban suatu bidang pekerjaan yang bersangkutan secara individual. Itulah sebabnya mereka membutuhkan suatu wadah organisasi yang secara teoritis dapat memiliki suatu wibawa (authority) dan kekuatan (power) untuk menentukan arah dan kebijakan dalam melakukan tindakan bersama (collevtive action) guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi itu sendiri dan kepentingan para pengguna jasanya serta masyarakat pada umumnya.
Tidaklah mengherankan, jika dalam misi organisasi asosiasi keprofesian itu juga mmepunyai persamaan dalam hal tertentu dengan organisasi kekaryaan (labour force organization) pada umumnya. Karenanya, dapat dipahami jika organisasi Federasi Guru Internasional juga menjadi anggota dari ILO (International Labour Organization). Akan tetapi, dalam hal tertentu, organisasi asosiasi profesi kependidikan memiliki misinya yang khas tersendiri. ILO cenderung sering menggunakan pendekatan yang bersifat politis dalam memperjuangkan kepentingannya. Sedang¬kan organisasi asosiasi keprofesian cenderung menggunakan pendekatan persaingan yang berlandaskan keunggulan komperatif kemampuan dan kualitas profesionalnya. Dalam prakteknya, kedua pendekatan tersebut memang sering dipergunakan secara elektrik, sesuai dengan keperluannya. Di berbagai negara yang .dewasa ini tergolong maju, kelahiran organisasi beberapa asosiasi yang dewasa ini tergolong sudah mapan (kedokteran, kehakiman, kependetaan) ternyata telah muncul semenjak beberapa abad yang lampau.
Secara umum, fungsi dan peranan organisasi asosiasi kepro-fesian itu, sebagaimana telah disinggung terdahulu, selain melindungi kepentingan para anggota dan kemandirian dan kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik), juga berupaya meningkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan para anggotanya.

C. Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru
Secara sosiologis, kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena sosial atau kemasyarakatan. Hal itu berarti bahwa keberadaan suatu profesi di masyarkat bukan diakui dan diyakini oleh para pengemban profesinya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masya¬rakat yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan oleh Lan9fG d (1978:19) berikut.
The members of a profession not only see themselves as members of a profession but are also seen as aprofession by the rest of the community; and recognition as a profession is desired by its members. They think that they have something of value to offers to be community; and in recognizing them as a profession the community is agreeing that this is so.
Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat, terutama yang wilayah bidang garapan pelayanannya sangat mirip dan bertautan. Karena itu, para pengemban suatu profesi seyogianya sangat memahami dan menyadari batas dan keunikan bidang profesinya serta menghin¬dari sikap arogansi (an antidote for arrogance). Pengakuan dan penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode etiknya. Dalam banyak hal, prinsip dasar sating menghormati antar bidang profesi itu justeru akan merupakan landasan bagi terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan mernecahkan berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara interdisipliner yang inklusif interprofesi, sebagaimana halnya dijumpai mengenai permasalah¬an kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya. (Blocher, 1987). Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah yang bersangkutan. Dalam berbagai hal terkadang sulit terhindari terjadinya permasalahan keprilakuan atau kepribadian dan kinerja praktek pelayanan profesi yang dipandang menyimpang atau melanggar ketentuan-ketentuan kode etik atau norma humum yang berlaku di masyarakat, yang berakibat banyak pihak peng¬guna jasa layanan profesi tertentu yang merasa dirugikan. Karenanya, tidak jarang terjadinya pengaduan secara hukum terhadap para pengemban profesi tersebut. Untuk melindungi kepentingan semua pihak, dengan demikian, sangat logis adanya pengakuan resmi pemerintah atas suatu profesi (jurisdiction).
Status profesi di bidang kependidikan, khususnya yang termasuk kategori sebagai guru atau pengajar hingga saat sekarang ini balk secara nasional (di Indonesia) maupun secara internasional (di manapun di seluruh dunia), pada dasarnya baru memperoleh pengakuan (recognition) sebagai jenis kategori profesi bayaran yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga/ organisasi yang memerlukannya. Dengan demikian, profesi ke¬guruan masih belum memperoleh pengakuan sebagai suatu profesi yang bersifat mandiri (seperti notaris, dokter, psikolog, dsb).
Secara sosiologis pula, adanya pengakuan (recognition) ter¬hadap suatu profesi itu pada dasarnya secara implisit mengimpli¬kasikan adanya penghargaan, meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan terutama mengan¬dung makna status sosial. Tidak mengherankan karenanya, banyak dari warga masyarakat, terutama golongan menengah, yang memandang bahwa menjadi seorang perofesional itu merupakan dambaan yang menjanjikan.
Wujud dan derajat besarnya imbalan sebagai manifestasi dari penghargaan tersebut ternyata bervariasi, tergantung kepada derajat kepuasan yang dirasakan oleh para pengguna jasa pelayanan yang bersangkutan. Wujudnya mungkin ada yang hanya berupa sebuah piagam atau pernyataan terima kasih saja, namun ada juga yang berupa bayaran finansial atau bentuk lainnya. Dalam hal ini jenis bidang pekerjaan kedinasan yang iiselenggarakan oleh pemerintah (negara), imbalan pokoknya azimnya berupa gaji (salaries) di samping imbalan keprofesian yang lazim disebut sebgai tunjangan keahlian atau tunjangan jabatan fungsional) yang besarnya sesuai dengan status dan Deringkat jabatannya.
Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang tentu sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap statusnya. Sebagai tenaga yang diangkat (PNS atau lainnya) mereka memeproleh imbalan gaji seperti pegawai pada umumnya serta tunjangan jabatan fungsionalnya. Akan tetapi pada umumnya imbalan penghargaan termaksud hanya diperoleh selama dinas (setelah pensiun tidak berpraktek seperti profesi lainnya). Di negara-negara maju, meskipun status tenaga profesi kependidikan. itu sebagi tenaga bayaran yang diangkat (belum mandiri), hasih banyak jenis imbalan lain yang menunjang kesejahteraan do pengembangan diri dan kemampuan profesionalnya, seperti kesempatan belajar atau bekerja di negara lain (sabatical live) dengan hak imbalan gaji penuh, dsb.
Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban, Pasal 14 disebutkan bahwa, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak.
1.        Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.        Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.        Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4.        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.        Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pem-belajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.        Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik seuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.        Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.        Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.        Memiliki kesmepatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
10.    Memperoleh kesmepatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
11.    Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya organisasi profesi kependidikan atau guru adalah suatu wadah untuk menyatukan aspirasi dan gerak langkah para guru. Adalah suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu guru harus bertindak sesuai dengan tujuan dan sistem. Guru harus secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasiprofesi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Seperti yang telah diputuskan dalam UU RI nomor 14 th 2005 bagian kesembilan tentang guru dan dosen guru sebagai profesi harus mempunyai organisasi profesi.
Di negara Indonesia wadah ini telah ada yakni Perstuan Guru republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Orgsasi ini mempunyi tujuan mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Disamping PGRI sebagai satu-stunya organisasi guru yang diakui oleh pemerintah sampai saat ini, ada organissi guru lain yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP). Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Selain itu ada juga organisasi profesi formal resmi dibidang pendidikan yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang saat ini telah Mempunyai devisi-devisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
Semua organisasi pasti mempunyai tujuan begitu juga dengan organisasi-organisasi kependidikan yang mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.



B.  Saran
1.      Kepada struktural organisasi yang menaungi aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupun KKG bisa lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru bisa maksimal dalam menjalankan tugas serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.
2.      Kepada siswa yang menjadi objek pengaran guru, juga bisa memberi masukan jika dalam pelaksanaannya ada guru yang bertindak menyimpang dari kode etik guru yang sedang berlaku.
3.      Untuk siswa selalu belajar dengan tekun dan rajin sehingga nantinya bisa menjadi manusia yang mampu memahami organisasi profesi, dalam hal ini organisasi profesi guru, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Untuk orang tua, serta pihak yang terkaik dengan organisasi profesi guru, maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru, bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.




DAFTAR PUSTAKA


Syaefudin. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta. 

0 komentar:

Posting Komentar